Analisis Berita - Dokumentasi dan Perpustakaan UAS
Putri Fatimah / 1906321083/ Penerbitan 2A
Analisis Berita: Presiden Afganistan Menolak Pembebasan 5.000 Tahanan Dalam Perjanjian Damai AS-Taliban
Analisis Berita: Presiden Afganistan Menolak Pembebasan 5.000 Tahanan Dalam Perjanjian Damai AS-Taliban
Setelah
terjadinya invasi antara AS dan Afghanistan yang menewaskan puluhan ribu korban
dan mengalami kerugian sampai 2 trilliun dollas AS (Sekitar Rp28,6 kuadrilliun)
dalam data The Washington Post akhirnya pihak AS dan Taliban menandatangani
perjanjian damai di Doha,Qatar pada Sabtu (29/02/2020) invasi selama 18 tahun
lebih dinyatakan telah berakhir.
Perjanjian
damai yang disepakati dengan tanda jabat tangan antara Mullah Abdul Ghani
Baradar selaku pemimpin Taliban dan Zalamay Khalilzad yang merupakan utusan AS terdiri
dari empat bagian pokok.
Bagian
pertama menerangkan jaminan bahwa tanah Afghanistan tidak boleh dipakai siapa
pun untuk menyerang AS dan sekutunya, kedua berisi jaminan menarik semua mekanisme
AS dari Afganistan, ketiga adalah perundingan intra-Afganistan digelar pada 10
Maret 2020 dan akan dilakukan setelah bagian pertama dan kedua terpenuhi, kemudia
bagian keempat mencantumkan gencatan senjata secara permanen.
Tak
lama setelah kesepakatan perjanjian damai, Presiden Aghanistan, Ashraf Ghani menolak
pembebasan 5.000 tahanan Taliban yang termasuk salah satu syarat perundingan
intra-Afghanistan. Penolakan tersebut diungkapkan langsung ketika Presiden
berbicara di konferensi pers di Kabul, Afghanistan, Minggu (01/03/2020)
dilansir dari Reuters.
AS
sudah berkomitmen untuk melakukannya dan Taliban juga berkomitmen tahanan yang
dibebaskan tidak akan melancarkan serangan ke AS, sekutu, serta koalisi. Namun
Ghani menolak dengan alasan bahwa AS tidak berwenang untuk memutuskan karena mereka
hanya fasilitator.
Mendengar
hal tersebut, Taliban mengatakan pihaknya akan kembali melancarkan senjata ke
pasukan keamanan Afghanistan apabila 5.000 tahanan tidak dibebaskan pada Senin (02/03/2020).
Taliban akan terus melawan pasukan pemerintah Kabul untuk melancarkan
perjanjian damai. Sejak perjanjian damai ditandatangani, Taliban secara terbuka
merayakan kemenangan AS. Perjanjian itu pula AS akan meninggalkan Afghanistan dalam
kurun waktu 14 bulan secara bertahap. Gencatan senjata memberi warga Afghanistan
angin segar, karena akhirnya mereka bisa menjalankan hidup tanpa terjadi
kekerasan.
APA:
Apa
isi bagian pokok dari perjanjian damai antara Amerika Serikat dan Taliban?
Jawaban:
Isi perjanjian damai antara AS dan Taliban terbagi menjaadi empat bagian pokok,
yaitu Bagian pertama menerangkan jaminan bahwa tanah Afghanistan tidak boleh
dipakai siapa pun untuk menyerang AS dan sekutunya, kedua berisi jaminan
menarik semua mekanisme AS dari Afganistan, ketiga adalah perundingan
intra-Afganistan digelar pada 10 Maret 2020 dan akan dilakukan setelah bagian
pertama dan kedua terpenuhi, kemudia bagian keempat mencantumkan gencatan
senjata secara permanen.
SIAPA:
Siapa
nama perwakilan AS dan Taliban yang saling menjabat tangan sebagai tanda finalisasi
kesepakatan perjanjian damai antara AS dan Taliban?
Jawaban:
Mullah Abdul Ghani Baradar selaku pemimpin Taliban dan Zalamay Khalilzad yang
merupakan utusan AS.
MENGAPA:
Mengapa
Presiden Afghanistan menolak pembebasan 5.000 tahanan yang merupakan salah satu
syarat perundingan intra-Afghanistan?
Jawaban:
Ghani menolak dengan alasan bahwa AS tidak berwenang untuk memutuskan karena mereka
hanya fasilitator.
KAPAN:
Kapan
perjanjian damai ditandatangani oleh pihak AS dan Taliban?
Jawaban:
Sabtu, 29 Februari 2020
DIMANA:
Dimana lokasi konferensi pers Presiden Afghanistan yang menyatakan penolakan
pembebasan tahanan Taliban?
Jawaban:
Kabul, Afghanistan
BAGAIMANA:
Bagaimana
tanggapan Taliban tentang penolakan Presiden Afghanistan terhadap pembebasan
5.000 tahanan?
Jawaban:
Taliban mengatakan pihaknya akan kembali melancarkan senjata ke pasukan keamanan
Afghanistan apabila 5.000 tahanan tidak dibebaskan, Taliban akan terus melawan
pasukan pemerintah Kabul untuk melancarkan perjanjian damai.
Komentar
Posting Komentar